Newsletter
Bam Cargo
Advertisement
  • Home
  • Track Resi
  • Cek Tarif
  • Login Aplikasi
  • Admin
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Track Resi
  • Cek Tarif
  • Login Aplikasi
  • Admin
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Bam Cargo
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Shaf Sholat Berjamaah Renggang saat pandemi Corona

admin 1 by admin 1
April 3, 2020
in Berita, Dakwah
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban:

Related articles

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

Juni 9, 2020

Tata Cara Puasa Syawal Yang Baik dan Benar

Juni 2, 2020

[1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf).

[2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof)

Hukum Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur,

عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)

Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis.

باب إثم من لا يتم الصفوف

Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya.

Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini.

Hukum Menempalkan Kaki Di Barisan Shaf

Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki.

Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat.

Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “

فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه.

“Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah.

Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf.

Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus.

Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini:

Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau,

وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود،

“Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…”

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan,

إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير

Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent).

Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam.

Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)

Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan.

اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة

“Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim)

Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tatap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah.

Wallahua’lam bis showab.

Sumber :  https://konsultasisyariah.com/36263-polemik-shaf-renggang-untuk-antisipasi-corona.html

Share76Tweet47

Related Posts

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

by admin 1
Juni 9, 2020
0

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di...

Tata Cara Puasa Syawal Yang Baik dan Benar

by admin 1
Juni 2, 2020
0

1. Niat Puasa Syawal Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa ba’du  Ulama berbeda...

Semua Tentang Zakat Fitrah dan Bagaimana cara membayarnya

by admin 1
Mei 23, 2020
0

Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah...

Begini Tata Cara Sholat Idul Fitri Dirumah

by admin 1
Mei 19, 2020
0

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak...

Kapan Waktu Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at?

by admin 1
Mei 15, 2020
0

Surah Al-Kahf (bahasa Arab:الكهف, al-Kahf, "Gua") disebut juga Ashabul Kahf adalah surah ke-18 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 110...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

23 Simbol Yang sering kamu temui dalam Kardus/Packing

Maret 12, 2020

11 Jenis Kontainer dan Kegunaannya

Januari 13, 2020
Macam - Macam Alat Handling - BAM Cargo

5 Alat Untuk Membantu Proses Handling

Desember 21, 2019

8 Jenis Packing Cargo Untuk Keamanan Barang

Januari 28, 2020
Pengantaran Barang Via Udara- BAM Cargo

Jasa Pengiriman Jalur Udara yang Amanah, Cepat dan Tepat

0

11 Jenis Kontainer dan Kegunaannya

0
Macam - Macam Alat Handling - BAM Cargo

5 Alat Untuk Membantu Proses Handling

0
National Meeting Bamcargo

National Meeting BAM Cargo 2019

0

Selamat Atas Dibuka nya gerai BAM CARGO cabang Banjarmasin

Februari 25, 2023

Selamat Atas Dibuka nya cabang BAM CARGO cabang Pelaihari

Juni 11, 2020

Perbedaan Layanan Pengiriman LTL & FTL

Juni 10, 2020

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

Juni 9, 2020

BAM Cargo adalah perusahaan jasa eskpedisi yang mengedepankan nilai-nilai bisnis yang amanah, cepat & tepat dengan biaya terjangkau.

Mitra Kami

PT. Anugerah Pharmindo Lestari
PT. Kalistha
PT. Nitajaya Cipta Makmur
PT. Mitra Janang
Depo Alkes
Sygma
PT. Tempo
PT. Saba
PT. Ultra Sakti

Mitra Kami

PT. Kalika
PT. Najib Sukses
PT. Sapta Sari Tama
PT. Buana Inti Usaha
PT. Grafika Wangi
Dunia Alkes
CV. Nusagri
Graha Herbal
PT. Yamhatevy Paran Mandiri

  • Home
  • Track Resi
  • Cek Tarif
  • Login Aplikasi
  • Admin
  • Tentang Kami

Bam Cargo © 2023 | All Rights Reserved. Design by HIBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Track Resi
  • Cek Tarif
  • Login Aplikasi
  • Admin
  • Tentang Kami

© 2018 JNews by Jegtheme.

Admin Kami