Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/bamcar7304/public_html/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-initial-counter.php on line 40
Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/bamcar7304/public_html/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-initial-counter.php on line 40
1. Niat Puasa Syawal
Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa ba’du
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda,
فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ
‘Jika demikian, aku puasa.’
Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan kurma).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta,
أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا
‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’” (HR. Muslim, no. 1154)
Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “jika demikian, saya puasa” bisa dipahami bahwa beliau belum berniat untuk puasa di malam hari.
Sebagian ulama berpendapat –seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah— bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu”, seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada orang yang melakukan puasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pahala untuk puasa enam hari di bulan Syawal, bagi mereka yang puasa penuh sehari. Karena itu, niat puasa syawal harus dilakukan sejak sebelum subuh.
Di samping itu, dijelaskan oleh beberapa ulama bahwa pahala puasa dicatat sejak mulai berniat. Dengan demikian, jika niat puasanya dimulai tidak dari awal hari –yaitu sejak terbit fajar– maka pahalanya kurang, sehingga dia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan untuk puasa enam hari ini.
Setelah memberi pemaparan di atas, Dr. Khalid al-Musyaiqih mengatakan,
وعلى هذا إذا بدأ الصائم صومه من النهار فلا يصح صيامه على أنه نفل معين، وإنما يكون نفلاً مطلقاً، يعني له أجر صيام النفل المطلق، وهذا الذي يظهر لي؛ والله تعالى أعلم
Oleh karena itu, jika ada orang yang mengawali puasa sunah syawal di siang hari maka puasanya tidak bisa dinilai sebagai puasa sunah syawal. Namun, hanya puasa sunah mutlak. Artinya, dia hanya mendapat pahala puasa sunah mutlak. Inilah pendapat yang menurutku lebih kuat. Allahu a’lam.
Dr. Khalid Al-Musyaiqih salah satu pengajar di Universitas Al-Qasim. Beliau merupakan murid Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Abdullah Al-Qar’awi. Saat ini, beliau aktif meneliti dan memberikan catatan kaki untuk kitab-kitab para ulama.
Catatan kaki:
[1] Puasa sunah ada dua:
- Puasa sunah mu’ayyan (tertentu), yaitu puasa sunah yang terkait dengan hari atau tanggal tertentu, seperti: puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan puasa 6 hari di bulan Syawal.
- Puasa sunah mutlak, yaitu puasa sunah yang tidak terkait dengan hari atau tanggal tertentu. Karena itu, tidak ada batasan waktu maupun jumlah. Puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah di atas adalah contoh puasa sunah mutlak.
[2] Jika ada orang yang berniat puasa sunah di siang hari maka dia mulai dihitung berpuasa sejak dia berniat puasa. Adapun sebelum itu, dia belum berniat sehingga tidak dianggap menjalankan ibadah, meskipun belum makan atau minum. Dengan demikian, ketika ada orang yang berniat puasa Senin setelah jam 9.00 maka dia baru dianggap puasa sejak jam 9.00. Apakah orang ini telah dianggap melaksanakan puasa sunah hari Senin? Jawabannya, orang ini tidak dianggap telah berpuasa sunah hari Senin karena dia tidak melaksanakan puasa Senin sejak awal, tetapi baru mulai sejak jam 9.00. Allahu a’lam.
[3] Misalnya: seseorang mulai berniat puasa Kamis sejak jam 10.00, maka dia baru dihitung berpuasa hari Kamis sejak jam 10.00. Dengan demikian, dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa sunah hari Kamis sehingga dia hanya mendapatkan pahala puasa mutlak, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa sunah hari Kamis. Allahu a’lam.
Keterangan tambahan:
Tidak ada lafal niat khusus untuk puasa Syawal. Seseorang yang sudah memiliki keinginan untuk puasa Syawal di malam hari itu sudah dianggap berniat, karena inti niat adalah keinginan dan bermaksud. Lebih dari itu, melafalkan niat adalah satu perbuatan yang tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Dilarang Puasa Syawal di Hari Jumat?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at untuk tahajud dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.” (HR. Muslim 2740 dan Ibn Hibban 3612).
Kaum muslimin yang memahami keutamaan hari jumat, akan mengistimewakan hari ini untuk memperbanyak ibadah. Sehingga ketika ini dibiarkan, bisa jadi mereka hanya akan tahajud di malam jumat dan puasa suah di siang hari jumat. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajurkan demikian.
Untuk antisipasi kesalahan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya mengkhususkan malam jumat untuk tahajud dan mengkhususkan siang hari jumat untuk puasa.
Oleh karena itu, selama orang yang puasa sunah hari jumat, tidak ada unsur mengkhususkna hari jumat untuk puasa, maka diperbolehkan. Itulah kesimpulan yang ditunjukkan dari pernyataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hadis, “kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.”
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك
Jika ada orang berpuasa di hari jumat saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari jumat, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar – insyaaAllah – tidak makruh, dan boleh dilakukan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/477).
Dari keterangan di atas, tidak masalah ketika seseorang puasa syawal bertepatan dengan hari jumat. Karena melaksanakan puasa syawal di hari jumat, bukan dalam rangka mengkhususkan hari jumat. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari jumat.
Keterangan ini sesuai dengan penjelasan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan hadis di atas. Beliau mengatakan,
وفي هذه الأحاديث الدلالة الظاهرة لقول جمهور أصحاب الشافعي وموافقيهم أنه يكره إفراد يوم الجمعة بالصوم إلا أن يوافق عادة له فإن وصله بيوم قبله أو بعده أو وافق عادة له بأن نذر أن يصوم يوم شفاء مريضه أبدا فوافق يوم الجمعة لم يكره لهذه الأحاديث
Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafiiyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari jumat saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari jumat itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari jumat, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadis ini. (Syarah Shahih Muslim, 8/19).
Allahu a’lam.
Sumber :
https://konsultasisyariah.com/25281-dilarang-puasa-syawal-di-hari-jumat.html
https://konsultasisyariah.com/7319-tata-cara-puasa-syawal.html
https://konsultasisyariah.com/7322-puasa-syawal-dan-niatnya.html